Urusan Agama Islam dan Syariah

Itsbat Nikah Warga SAM Akan Dilaksanakan Di Kecamatan Talo

Bengkulu (Informasi dan Humas), Ada kabar gembira bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, karena Pemkab Seluma bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Seluma akan menggelar sidang itsbat massal. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI Senin (6/3).

Rencananya itsbat nikah masal ini akan digelar di 3 lokasi. Yakni 10 Mei di aula Kantor Camat Sukaraja, 15 Mei di Kantor Camat Seluma dan 16 Mei di Kantor Camat Talo. Untuk warga Kecamatan Semidang Alas Maras akan mengikuti itsbat nikah yang dipusatkan di Kecamatan Talo. 4 kecamatan lainnya juga bergabung antara lain Semidang Alas, Ilir Talo, Ulu Talo dan Talo Kecil.

Marlius menjelaskan bahwa program itsbat nikah ini merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh buku nikah secara sah yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tahun depan diwacanakan akan dilakukan Memorandum of Undersyanding (MoU) dengan Pemkab Seluma terkait pembiayaan isbath nikah yang akan diusulkan dalam RAPBD Seluma. Sehingga biaya itsbat nikah akan ditanggung Pemkab Seluma.

“Tahun 2017 ini biaya masih ditanggung pasangan suami istri yang mengajukan itsbat nikah berdasarkan radius jarak tempuh yang minimalnya Rp 90 ribu. Biaya ini yang kemudian disetor ke bank penerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)”, Demikian Marlius. (MR)

Redaktur : H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA