Bengkulu Selatan (Humas)- Ka.KUA Kota Manna Irwan S.Sos I M.Ag sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin Pengikraran dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tanah. Tanah yang bertempat di desa Pagar Dewa ini dengan wakif bernama Usman Gumanti dan Nazir Thoharsin S.Pd. Pengikraran Tanah Wakaf ini dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kota Manna jalan TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam sambutanya Ka.KUA Kota Manna Irwan S.Sos.I M.Ag menyampaikan bahwa pendataan tanah wakaf ini adalah program unggulan Kementerian Agama, dimana masih banyak tanah-tanah wakaf yang belum mengurus Akta Ikrar Wakaf sehingga ini rentan terjadi permasalahan persengketaan dan pengambilan kembali tanah wakaf oleh pihak ahli waris,supaya ini tidak terjadi pengambilan kembali atau persengketaan maka pihak wakif atau yang mewakafkan tanah hendaklah mengurus Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama terdekat dan di hadiri dua orang saksi.
Selanjutnya Kementerian Agama melalui Kantor Uruasan Agama di setiap kecamatan akan mempasilitasi dan mempermudah serta akan terus mendata tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf baik itu rumah ibadah, pemakaman, bangunan pasilitas umum dan lain-lain , sehingga dengan telah dilasanakanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini akan dengan mudah melakukan proses pengurusan pembuatan sertivikat tanah bukti kepemilikan di Dinas Pertanahan. Apabila proses-proses ini telah dilaksanakan maka tidak ada lagi persengketaan dan pegambilan kembali tanah wakaf dan khusus Kantor Urusan Agama Kota Manna akan serius melakukan pendataan dan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pengurusan Akta Ikrar Wakaf lanjut Irwan.(suryana)