Urusan Agama Islam dan Syariah

Ingatkan LGBT, Ka.KUA Pondok Kelapa Sosialisasikan UU Perkawinan

Bengkulu (Inmas) - Bertempat di desa Panca Mukti kecamatan Pondok Kelapa kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (21/04) Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. mensosialisasikan Undang-undang perkawinan nomor: 1 tahun 1974.

Hal ini disampaikan oleh kepala KUA saat memberikan nasihat perkawinan terhadap masyarakat desa Panca Mukti.

Hadir pada acara tersebut kepala desa Panca Mukti Randi, imam desa, ketua adat dan tokoh masyarakat desa Panca Mukti kiai Nursalim dan tamu undangan serta keluarga besar kedua mempelai.

Dalam nasehatnya kepala KUA Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mengingatkan tentang larangan LGBT ( Lesby, Gay, Bisexual,Trangerder) yang terdapat pada pasal 1 undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Hal ini perlu dilakukan untuk membentengi generasi muda serta melihat maraknya perilaku LGBT di media sosial.

Menurutnya undang-undang nomor: 1 tahun 1974 telah mengatur secara rinci tentang larangan perkawinan sejenis yakti antara laki- laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.

"Pada pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan YME". urai kepala KUA. (Amin)


TERKAIT

Islam LAINNYA