Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/4- Harta Wakaf harus Memiliki AIW dan Sertifikat hal ini disampaikan oleh Kapala Kemenag Lebong Drs. H. Tasri MA dihadapan 30 orang peserta pembinaan tentang wakaf di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada hari Rabu(20/04)
Ia mengatakan pihaknya selalu mendorong bagi masyarakat kabupaten lebong baik muwakif maupun nadzir untuk memastikan setatus waakaf baik wakaf bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di kabupaten lebong untuk memiliki status yang jelas sebab kalau belum di legalkan oleh sertifikat atau AIW setatusnya masih rentan sengketa.
“Menurut UU no. 41 Tahun 2004 bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensial dan ekonomal perlu di kelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan kepentingan umum” jelas H Tasri
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau memnyerahkan sebagian harta benda yang dimiliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Selain itu juga ia berpesan kepada Nadzir selaku pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakuif untuk bisa menjaga, mengelola, serta mengembangkanya sesuai dengan peruntukanya.
Kegiatan pembinaan wakaf ini di ikuti 30 peserta yang terdiri dari Nadir di kabupaten Lebong penyuluh, tokoh agama, tokmoh masyarakat serta imam masjid di Kabupaten Lebong.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari