Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/9- Sebanyak 152 pasutri (pasangan suami istri) di kabupaten Kaur akan mengikuti sidang Isbat Nikah yang akan digelar Pengadilan Agama Bengkulu Selatan. Sidang Isbat akan dilaksanakan selama tiga kali.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani, MHI diruang kerjanya pada Senin (20/9) kepada Humas Kemenag Kaur.
H.Arsan menjelaskan di gelarnya sidang isbat mengingat masih cukup banyaknya masyarakat di Kab. Kaur yang tidak mencatatkan perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga belum memiliki buku nikah. Menurut beliau, pernikahan tanpa pencatatan dinilai sangat merugikan istri, anak maupun suami akibat hokum keperdataan lainnya.
H.Arsan menambahkan sidang isbat pertama kali akan di gelar pada tanggal 22 september di Kantor camat kaur Selatan, kemudian yang kedua pada tanggal 26 September di Kantor Camat Kaur selatan dan yang ketiga di Kantor Camat Muara Sahung pada 28 September 2016. Ia mengatakan rata-rata pasutri yang mengikuti sidang isbat adalah warga kurang mampu.
Penulis : Puji **
Redaktur: H.Nopian Gustari