Mukomuko (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Mukomuko, Mansyahri, S. Ag., MHI mengharapkan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk lebih di maksimalkan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya pada saat melakukan supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah – Rujuk (PNBP NR) pada KUA Kecamatan Wilayah Zona Satu Kabupaten Mukomuko. Selasa, (07/20).
Mansyahri menyatakan dengan adanya sinergi diharapkan program-program layanan dari KUA bisa dilaksanakan dengan seminimal mungkin dan masyarakat sebagai pengguna layanan mendapat kepuasan dari layanan yang diminta. Sinergi tersebut sangat penting mengingat KUA adalah lembaga terdepan untuk mewujudkan visi misi dari Kementerian Agama.
“Oleh karenanya saya mengajak KUA Kecamatan harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang nikah dan rujuk, bimbingan dan konsultasi, perwakafan maupun konsultasi permasalahan dibidang lainnya,” harapnya
Di samping itu juga Kasi Bimas Islam H. Peri Irawan, S. HI menyatakan supervisi ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Kemenag Mukomuko pada tahap I (pertama), dan juga bertujuaan secara langsung untuk membina KUA dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat, administrasi, keuangan dan evaluasi pada pelayanan KUA Kecamatan baik yang menyangkut pelayanan Nikah atau Rujuk, dan tentang pencatatan formulir pernikahan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 sebagai peganti Nomor 713 Tahun 2018.
Supervisi tersebut dilaksanakan pada zona satu KUA Kecamatan Air Manjuto, KUA V Koto, KUA Lubuk Pinang, KUA XIV Koto dan KUA Kota Mukomuko. (Elan)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Hari Kedua Supervisi: Kakankemenag Mukomuko Minta KUA Maksimal Melayani
- Kamis, 9 Juli 2020 | 00:00 WIB