Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

H.Ajamalus, Tujuan Pengelolaan Zakat dan Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/5- Gunung Bungkuk Benteng. Pengertian Zakad secara bahasa (lughat) berarti tumbuh, berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan dan ini menurut Hr-Tirmidzi. Sedangkan istilah Zakad berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, atau waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat isalam untuk umat islam, ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH ketika memberikan materi dalam acara orientasi Undang-undang Zakat Kemaren Rabu 27 Mei 2015 pada pukul 09.30 Wib.

Sementara itu tujuan dari pengelolaan Zakat dapat berguna untuk menigkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan dana zakat. Kemudian bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan zakad untuk mengatasi problema sosial, pendidikan, kesehatan, peningkatan dakwah islam, ekonomi serta meujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Sementara itu peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk pemberdayaan Undang-undang Zakad diantarannya yaitu berperan sebagai legislator dan regulator. Kemudian berperan sebagai motifator pendorong untu pengerak roda kemajuan sesuai dengan tujuannya.

Kemudian peran selanjutnya adalah pemerintah sebagai pasilitator dan pembinaan terhadap lembaga atau organisasi masyarakat dalam pemberdayaan dan pengelolaan zakad. Selanjutnya berperan sebagai controling atau pengawasan atas pengelolaan sistem akuntabelitas pengelolaan Zakad kemudian berperan sebagai pemberi penilayan terhadap keberhasilan dalam pengelolaan tersebut atau Evaluator, papar Jamalus Semangat Di Ruang Aula Kantor Kemenag Benteng Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk Benteng.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA