Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/9- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan garda terdepan bagi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dibidang keagamaan, khususnya pelayanan dibidang pernikahan sesuai dengan ajaran agama islam dan Peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu setiap pernikahan harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan menurut ajaran agama Islam maupun persyaratan hukum positif yang berlaku di negara Republik Indoneisia. Menurut agama harus berpedoman dengan ketentuan fiqh yang berdasarkan Al qur’an dan Hadits, sedang menurut peraturan yang berlaku di Indonesia harus mengacu pada ketentuan Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974 dan peraturan lainnya.
Demikian diampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH ketika melakukan pengecekan salah satu persyaratan pernikahan di KUA Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Selasa,27/09) didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Karang Tinggi Harmonis, S.HI.
Saya berharap kepada Kepala KUA dan para pelaksana yang diberikan tugas untuk memeriksa setiap persyaratan pernikahan yang masuk, harus teliti dan diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan apa belum, kalau belum lengkap persyaratannya segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga untuk dilengkapi segera sebelum dilaksanakan pernikahannya..
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari