Urusan Agama Islam dan Syariah

Hadiri Rakor Akhir Tahun Kepala KUA Sosialisasikan Tahun 2018 Catin Wajib Punya KTP

Mukomuko (Inmas), Senin (20/11) dalam rangka mengakhiri tahun 2017 dan menghadapi tahun 2018 Kepala KUA Kecamatan Tramang Jaya Firdaus, SHI menghadiri rakor Kecamatan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Teramang Jaya.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh unsur Muspika Kecamatan dan Kades serta BPD. Dalam kesempatan ini Kepala KUA Firdaus mensosialisasikan bahwa catin wajib punya E-KTP ketika akan mendaftar pernikahannya di KUA dan hal ini akan diberlakukan tahun 2018.

Berlakunya peraturan ini karena setiap warga yang melaksanakan pernikahan akan terkoneksi langsung ke capil dan secara otomatis statusnya akan berubah, sehingga kedepannya warga tidak perlu repot merubah statusnya ke Kantor Capil karena secara otomatis sudah berubah.

Pada kesempatan ini juga Kepala KUA mengusulkan beberapa usulan diantaranya Desa dapat melengkapi sarana dan prasarana TPA/MDA, Desa dapat Membantu honor guru ngaji, Desa mampu mengkoordinir menjaga kebersihan sarana Ibadah dan menghidupkan sholat 5 waktu di masjid dan juga mengajak para kades untuk berhati-hati terhadap berkas Catin di bawah umur. (tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA