Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Evaluasi Pelayanan ke Masyrakat, Kemenag Kabupaten Kepahiang gelar Supervisi ke KUA

Bengkulu ( Inmas ) ---- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) kembali menggelar supervise guna memantau secara langsung perkembangana dilapangan terkait pelayanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terhadap masyarakat, Senin/26/11

 

Supervisi yang digelar Seksi Bimas Islam kali ini menyangkut antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk penggunaan Buku Nikah, Rujuk, administrasi pencatatan peristiwa nikah, rujuk, itsbat, Suscatin dan lain-lain terkait pelayanan ke masyarkat.

 

Kepala Subbag Tata Usaha Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengungkapkan bahwa harapan kita dengan di adakannya supervisi rutin ini akan lebih meningkatkan pelayanan KUA ke public sehingga keberadaan KUA benar-benar dapat dirasakan.

 

“semoga dengan supervisi ini akan lebih meningkatkan integritas diri profesionalitas pelayanan terhadap masyarakat, terus jalin kerjasama serta komunikasi aktif ke berbagai pihak demi mensuskseskan berbagai program Kementerian Agama” ungkap Zulfakar

 

Disamping itu pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd yang juga turut hadir dalam supervise itu menegaskan agar seluruh KUA senantiasa meningkatkan koordinasi internal termasuk koordinasi lintas sectoral,

 

“hal yang terpenting dalam birokrasi adalah koordinasi dan komunikasi aktif, hal ini demi menunjang keberhasilan dari setiap program yang telah dicanangkan, sehingga dari segi pelayanan terutama dibidaang keagamaan akan lebih membaik dan benar-benar terasa. Ujar Mulya Hudori.

 

Terkait urgensi supervise Kasi Bimas Islam Kemenag Kepahiang Azwandi menjelaskan bahwa Supervisi ini dilaksanakan disamping sesuai dengan regulasi juga sebagai bentuk pembinaan di setiap KUA agar pengelolaan penyetoran dan penerimaan Negara bukan Pajak atas Biaya nikah atau rujuk dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Bobi)


TERKAIT

Islam LAINNYA