Urusan Agama Islam dan Syariah

Dulu Ditolak, Akhirnya Kini KUA Pino Raya BS Menerima

Bengkulu (Inmas), Calon Pengantin yang beberapa waktu lalu ditolak oleh KUA Pino Raya kini akhirnya dapat diterima. Penolakan ini dilakukan karena usia calon penganting yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu masih berusia 17 Thn.

Penolakan ini juga didasarkan atas UU Perkawinan No.1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa ”Perkawinan hanya diizinkan jika catin pria sudah mencapai 19 tahun dan catin perempuan mencapai usia 16 tahun”.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala KUA Pino Wahidin.S.Pd.I menganjurkan agar Catin dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana peraturan yang telah berlaku. Permohonan pernikahan akan diproses setelah keluarnya surat Dispensasi dari Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menindaklanjuti arahan dari Kepala KUA Catin telah mengajukan  permohonan Dispensasi Pernikahan, dan surat tersebut telah diterima  oleh catin.

“Catin telah melaporkan kembali ke KUA mengenai telah terbitnya Surat Dispensasi Pernikahan tersebut, sehingga kami (KUA Pino) dapat memenuhi permohonan Catin untuk dapat dinikahkan” terang Wahidin. (Wahidin,Dina)

Redaktur :  H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA