Bengkulu Selatan (Inmas), Dalam rangka mendukung program Bupati untuk mewujudkan Bengkulu Selatan "EMAS" (Elok, Makmur,Agamis,dan Sejahtera) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim.M.HI menyampaikan draf usulan perda (Peraturan Daerah) yang berisi peraturan mengenai Tuntas Baca Al-Quraan bagi lulusan SD/MI sederajat, dan bisa mengaji bagi Calon Pengantin yang akan melangsungkan Pernikahan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Draf ini disampaikan H.Arsan di ruang kerja Bupati, Senin (04/11). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Bupati Bengkulu Selatan H.Dirwan Mahmud.SH,Ketua MUI Drs. H.Ali Nundiha.SH,serta Asisten 1Pemda BS.
Dalam draf perda yang disampaikan tercantum antara lain bahwa bagi siswa-siswi pada sekolah Umum maupun madrasah mulai dari tingkat SD/MI hingga SMA/MA wajib tuntas baca Al-Quran begitu pula dengan Calon pengantin baik pengantin pria dan pengantin wanita barulah dapat melangsungkan pernikahan dengan ketentuan dapat membaca Al-Quran.
Draf ini disambut secara positif oleh Bupati dan menyatakan akan menindaklanjuti Draf tersebut. H.Arsan berharap jika kedepan draf ini dapat diterapkan akan mengurangi angka kenakalan remaja di Kabupaten Bengkulu Selatan yang kian menghawatirkan karena direncanakan penerapan wajib bisa baca Al-Quran ini akan dibarengi pula dengan pendidikan akhlak bagi siswa/i baik di Sekolah ataupun madrasah.