Lebong (Inmas)-. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong lakukan silaturahmi mendadak (sidak) untuk memantau pelayanan nikah rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamtan Pelabai sesuai dengan protocol kesehatan tatanan normal kerja baru pada Rabu (10/6)
Dikatakan Ajamalus guna memantau secara langsung protocol pelayanan nikah rujuk sesuai dengan edaran Dirjen bimas islam dalam rangka pencegahan covid 19 di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong, kebijakan kembali pembukaan layanan pendaptaran nikah bagi catin di saat wabah corona karena pertimbangan kondisi dilapangan terutama Kabupaten Lebong dalam kondisi aman.
“ketentuan protokol akad nikah atau rujuk juga merupakan kepatuhan pada kemenag demi ikhtiar dalam pencegahan virus corona yang mewabah di penjuru duania” jelas Ajamalus
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pelabai Olik Nurholik mengatakan bahwa teknis pendaftaran nikah dalam status tatanan kerja baru melalui sintem oline melalui aplikasi simkah yang bisa di akses kapan dan di mana pun semua persyaratan bisa discan dan di sampaikan pada KUA kecamatan Pelabai.
“Kami juga melayani pendataran nikah langsung ke kantor KUA Pelabai dengan syarat jumlah pendaftar di batasi dan mematuhi protocol kesehatan yang telah di tentukan” jelas OLik
Olik menuturkan KUA pelabai juga telah melakukan sejumlah upaya penyesuaian di tengah pandemic virus corona mulai terhitung 1 Juni 2020. Diantaranya anjuran bagi catin untuk mengecek kesehatan, memperhatikan persiapan gizi, serta menjaga kesehatan jiwa dan harmonisai. Hal ini guna melaksankan program pemerintah dalam menerapkan tatanan kenormalan baru. (Bibin)