Bengkulu (Informasi & Humas) - Sebanyak 202 Calon Jamaah Haji Kabupaten. Bengkulu Utara terhitung 10 April mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor : B-6054/DJ/Dt.II.II/Ks.02/04/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pelunasan Haji Reguler Tahun 1438 H / 2017 M.
Plt.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H.M. Soleh, M.Pd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Drs. H.Tirta Winata, menuturkan bahwa sejak dikeluarkanya SE tentang Pelunasan Haji Reguler, Calon Jamaah Haji Kab. bengkulu Utara yang Masuk dalam Daftar keberangkatan sudah mulai melakujan pelunasan.
Dikatanya bahwa sesuai dengan SE tersebut, pelunasan Tahap I dimulai tanggal 10 April sampai dengan 5 Mei 2017, sedangkab untuk Tahap II dimulai tanggal 22 Mei sampai dengan 2 juni 2017.
Lebih lanjut H. Tirta menambahkan bahwa untuk besaran biaya pelunasan adalah sebesar Rp.7.840.450 dan pembayaran setoran pelunasan dapat dilakukan di bank-bank penerima setoran awal BPIH.
"Mudah-mudahan CJH kita dapat segera melakukamelakukabn pelunasan, meskipun waktu pelunasan masih panjang" tutup H. Tirta. (bu)