Urusan Agama Islam dan Syariah

Cegah Pernikahan Dini, KUA Kecamatan Teras Terunjam Lakukan Sosialisasi

Mukomuko (Inmas) Dalam era globalisasi saat ini, banyak kawula muda yang nekat melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya.

Menanggapi hal tersebut Kepala KUA Kecamatan Teras Terunjam Yuzarman, S.Ag memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. Pembinaan dan penyuluhan ini menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

"Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun," katanya, namun dia tak memungkiri bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda.

Menurutnya bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang disyaratkan pada UU Perkawinan tersebut maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan sebagaimana yang diterangkan pada Undang-Undang.

Yuzarman juga mengatakan, pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak. "Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yakni kategori umur 1-17 tahun," katanya. (tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA