Bengkulu (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 09.05 Kamis (01/09) 2016 Arton warga Desa Karang Cayo Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendatangi KUA Pino Raya di Dusun Kelutum Desa Pasar Pino. Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I di ruang kerja. Dalam pertemuan sekitar 15 menit itu, Arton menuturkan kedatangan mereka setelah mendapat saran dari kepala desa setempat, perihal masalah belum dapat dikeluarkannya NA, alasannya calon menantu kurang umur. “Kami datang setelah berkonsultasi dengan kades, katanya belum dapat dinikahkan secara tercatat di pencatatan nikah kalau umur belum cukup, makanya kami ke KUA,” kata Arton.
Diakui Arton, anaknya perempuan sudah di atas 17 tahun dan tidak masalah dengan umur, sementara calon menantu atau dari pihak laki-laki masih 17 tahun dan jelas masih kurang jika mengacu kepada aturan resmi.
“Keinginan ada jalan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga anak kami dapat melangsungkan pernikahannya,” ujar Arton.
Terpisah Wahidin menegaskan kurangnya umur tidak dapat untuk tercatat disistem informasi nikah. Solusinya harus melalui proses serangkaian sidang yang nantinya akan diputuskan oleh pengadilan agama (PA), baru petikan putusan itu sarat pencatat dalam memprosesnya. “Anak dibawa umur itu kan dimarahi, dipukul atau diapakan itu saja melanggar undang-undang, apalagi jika mau dinikahkah,” demikian Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari