Urusan Agama Islam dan Syariah

Bimbingan Pra Nikah Usia Remaja Nikah Kementerian Agama kab. Seluma 2019

Seluma (Inmas) – Remaja adalah sumber potensi dan penerus cita- cita sebuah bangsa. Untuk dapat mewujudkan remaja yang berkualitas, harus dilakukan langkah-langkah positif dalam upaya pemberian berbagai informasi yang akurat, agar mereka memperoleh informasi yang benar mengenai berbagai kebutuhan, dan tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan.


Berkaca dari hal itulah, Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Rabu, 18/12/19, melakukan tindakan antisipatif terhadap kemungkinan yang terjadi pada remaja usia nikah, dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Nikah yang berlangsung  di Hotel sartika Jl. Bengkulu Tais Kel. Lubuk kebur Kec. Seluma. Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 siswa kelas XII MAN Seluma dan MA Ar Raudah . Mereka mendapat pembekalan dan mendapat bimbingan dari tiga nara sumbner tentang perkawinan pra nikah remaja usia nikah.


Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Seluma, Drs. H. Herman Yatim, MM,  ketika Membuka dan menyampaikan materi pada kegiatan sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Kemenag Seluma melalui Kasi Bimas Islam ini,

 “Semoga dengan kegiatan ini siswa atau remaja usia nikah dapat sedikit ilmu tentang bagaimana pernikahan, dan persiapan apa yang harus dimiliki menjelang pernikahan dan sesudahnya,” ujarnya seraya berharap bimbingan untuk generasi usia nikah bisa dilanjutkan pada waktu yang berbeda.

Senada dengan Alumni IAIN Raden Fatah Palembang Fakultas Tarbiyah, yang sekarang menjabat sebagai Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Seluma, Drs. Ahmad jumaidi disaat memberikan materi tentang kesiapan-kesiapan yang dibutuhkan saat remaja usia nikah dan dampak buruk dari pernikahan dini bagi Remaja.


Dikatakannya, Dalam pengertian pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.

Lanjut Jumaidi, Bimbingan  pra nikah Remaja Usia Nikah merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian Agama untuk memberikan pemahaman tentang berumahtangga kepada Remaja Usia Nikah dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka per ceraian di dalam masyarakat.

Disamping itu juga Jumaidi mengingatkan dampak buruk dari perkawinan usia dini Dalam perspektif psikologis bahwa Pernikahan dini kerap menimbulkan permasalahan, hal ini juga berhubungan karena pernikahannya belum mencapai umur. Kematangan psikologis pada umumnya dapat dicapai setelah umur 21 tahun.

pernikahan pada usia muda akan mengundang banyak masalah karena pasangan belum matang dari segi psikologis. Begitu juga dengan Segi sosial ekonomi merupakan usia ketika remaja yang menikah di usia dini biasanya belum memiliki pekerjaan

Pernikahan dini banyak mengakibatkan hal-hal diantaranya seperti meninggalnya ibu-ibu. Selain itu pernikahan dini juga mengakibatkan meningkatkan kejadian kehamilan yang tentunya itu belum diinginkan dan akhirnya timbulkan pengaborsian, meningkatkan anak terlantar meningkatkan angka perceraian dan pengangguran dan lain sebagainya.

 


TERKAIT

Islam LAINNYA