Bengkulu Tengah (Inmas)- Beberapa minggu yang lalu Polsek Bhabinkamtibmas Pondok Kelapa mengujungi MTs Panca Mukti senin yang lalu di Madrasah Tsanwiyah Panca Mukti Kabupaten Bengkulu Tengah, Yohanes Auri
Kunjungan Yohanes, ke MTs Panca Mukti antara lain memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Madarsah yang ada di MTs Panca Mukti, yohanes memberi masukkan tentang cara kita mencegah dan memberantas fungli dilingkungan Madrasah khususnya. Hal tersebut penting beliau sampaikankan karena sekarang banyak sekali terjadi pungutan liar yang masuk ke Madrasah baik pihak wartawan, LSM serta dan juga mengatasnamakan suatu lembaga. terang Yohanes wajib melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Yohanes mengatakan adapun bentuk-bentuk pungutan yang tidak termasuk di sekolah sesuai yang tertuan dalam permendikbud yang sangat jelas Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Madrasah. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
“Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Kepala MTs Panca Mukti Siska Desi, S.Ag ditemui di ruang guru menyatakan rasa senang dan bangga atas kedatangan Yohanes ke MTs Panca Mukti .Beliau menghimbau pada pihak Madrasah khususnya kepada keluarga besar MTs Panca Mukti “apabila ada yang mengatasnamakan Wartawan, LSM atau pihak manapun maka wajib melaporkan tindakan tersebut” terang Yohanes. Kepala Madrasah Siska Desi, S.Ag sangat mendukung penuh atas kesigapan polisi Bhanbinkamtibmas sektor Pondok Kelapa.Terang ( Siska )