Lebong (Inmas), Ketua Badan Amil zakat Nasional Provinsi Bengkulu Muhtaridi Baijuri menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada, Jum’at (26/10).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kasubag TU Kantor Kemenag Lebong Olik Nurholik diikuti seluruh Kepala Madrasah, Kepala KUA dan ASN Kemenag Lebong.
Dalam sambutannya Olik mengatakan bahwa sampai saat ini Baznas Kabupaten Lebong masih menunggu surat keputusan kepengurusan Baznas baru sementara Baznas yang lama telah berakhir masa tugasnya.
“Kepada semua peserta untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini sampai dengan selesai,” himbau Olik.
Sementara itu Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Muhtaridi Baijuri mengatakan kegiatan sosialisasi ini di lakukan untuk mengoptimalkan peranan Baznas dari masing Kabupaten/Kota agar optimal agar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pelayanan zakat.
“Surat Keputusan Kepengurusan Baznas Kabupaten Lebong memeng belum keluar sama halnya demgam kabupaten yang lainya di provinsi bengkulu hal ini kami masih menunggu keputusan dari baznas pusat,” kata Muhktaridi.
Sementara itu Indra Utama Wakil Ketua Baznas Provinsi Bengkulu mengatakan potensi zakat Indonesia sekitar 286 Triliun dan untuk Provinsi Bengkulu 593 Miliyar uang yang beredar berarti 286 x 40 = 23,74 triliun sedangkan penghimpunan jakat untuk tahun 2017 adalah 4,6 Miliar .
“Jika potensi Zakat mulai dari daerah hingga ke pusat dapat dikelola dengan baik dan benar maka hal ini merupakan kekuatan ekonomi bagi umat Islam yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat menengah kebawah,” kata Indra Utama. (Bibin)