Urusan Agama Islam dan Syariah

Ajamalus : Ponpes Nurul Quan Satu-satunya Ponpes Yang Memiliki Izin Oprasional Di Kabupaten Lebong

Lebong (Inmas)- Pondok Pesantren Nurul  Quran adalah  Pesanrten satu–satunya di kabupaten Lebong yang berdiri dan telah memiliki izin oprasional demikian di katakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH saat menyampaikan sambutan  pada peresmian Pondok Pesantren Nurul Quran Kabupaten Lebong  pada Rabu(15/07)

Peresmian ponpes tersebut dibuka secara resmi oleh Ka Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS M.Pd melalui Kabid Pendidikan Keagamaan Islam Drs. H. Hamdani M. Pd  yang di hadiri oleh Bupati Kabupaten Lebong, H. Rosjhonsyah S. Ip. M. Si  perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Kapolres Lebong, para Pejabat di lingkungan Kemenag Lebong Para Kepala KUA dan Kepala Madrasah serta para pejabat OPD Kabupaten Lebong Lainnya.

Ajamalus mengatakan stelah keluarnya izin oprasional dari Kemenag RI dengan nomor NSP. 510317070001 maka izin penyelengaraan pondok pesantren Nurul Quran Kabupaten Lebong telas sesuai dengan nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan peasantren.

“hari ini hanya peresmian izin oprasional ponpes yang sesuai dengan undang-undang pendidikan dengan harapan ponpes Nurul Quan ini semakin berkembang  dimana kehadiranya menjadi kebanggan masyarakat Kabupaten Lebong” ujar H. Ajamalus

Ia mengajak kepada semua masyarakt Kabupaten lebong untuik mendukung secara penuh berpartisipasi sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing-masing dalam membantu pembangunan pondok pesantren ini minimal mendoakan ponpes ini kedepan menjadi ponpes yang besar di provionsi bengkulu ini.

“kami mengajak kepada semua elemen masyarakat, tokoh masyarakt, alumni pesantren umtuk mendirikan pesantren di kecanatannya masing-masing dan kami siap membantu mengeluarkan izn orasionalnya bagi pesantren yang setelah memenuhi semua persyaratan izin oprasinalnya” jelas H. Ajamalus

Sementara itu Kabid Pakis Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamdani M. Pd mengatakan berdirinya ponpes Nurul Quran ini melalui satu proses yang panjang, berawal dari cita-cita ia ingin membangun pesatren di Kabupaten Lebong ini pada tahun 2018 sanpailah pada waktu seaat ini peasntren Nurul Quran bisa berdiri sesuai dengan undang-undang no 18 tahun 2019 tentang pendirian pesantren.

“Pesantren ini bisa berdiri secara langsung setelah memenuhi arkanul ma’hadnya dimana pesantren ini harus ada kiai, kemudian ada santri mukim, asrama, masjid/mushola, kajian kitab kunig dan pesantren Nurul Quran ini telah memenuhi syarat tersebut sehingga medapat nilai diatas 90 dan dinyatakan izin oprasionalnya bisa di keluarkan, Alhamdulillah peresmian izin oprasionalnya dapat di laksanakan hari inidengan lancar ” ujar pria yang pernah menjabat Ka kan Kemenag Kabupaten Lebong tahun 2018 itu.

Disamping itu Bupati Kabupaten Lebong H. Rosjhonsyah S. Ip dalam sambutanya menyampaikan harapanya bahwa pesantren Nurul Quran ini dapat mendukung pendidikan ilmu agama di Kabupaten Lebong ini sehingga dapat meningkatkan semangat membaca Alquran serta membekali santriwan santriwati dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat mendorong dan mencetak manusia yang cerdas yang berahlakul karimah. Bibin


TERKAIT

Islam LAINNYA