Lebong (Humas)-Dari 12 Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Lebong tidak semua memiliki penghulu hal tersebut di katakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan soasialisasi peraturan kepenghuluan yang di gelar oleh Kabid Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu di aula Kantor Kemenag Lebong pada Kamis, (16/07).
Dikatakan H. Ajamalus bahwa hanya 4 KUA di kabupaten Lebong yang memiliki penghulu dan sebagian Kepala KUA di jabat oleh pegawai funsional padahal idealnya setiap KUA minimal ada satu orang penghulu yang akan memberikan pelayana terhadap masyarakat tentang perkawinan.
“selain kekurangan penghulu di Kantor KUA Kecamatan dari 12 KUA yang sudah memiliki bangunan hanya 5 Kantor Kantor KUA yang telah memiliki bangunan dan 1 Kantor KUA yang sudah mendapatkan Bangunan dari daan SBSN Kemenag sedangkan 6 Kantor lainya masih dalam kondisi ngontrak di rumah masyarakat” ujar H. Ajamalus
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dari Kabid Urais dan binsyar ini para Penghulu dan Kepala KUA bisa melaksanakan tugas dengan baik yang sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah terkait kepenghuluanm dan pencatatan nikah dan rujuk di kantor KUA kecamatan
Sementara itu Kabid Urais dan binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Albari mengatakan KUA dan Penghulu sebagai unit pelayanan keagamaan terdepan di masyrakat melipiti pembinaan keluarga sakinah, layanan nikah rujuk, bimbigan catin, pembinaan kemasjidm, penyuluhan keagamaan, zakat wkaf, ibadah sosial, haji, kerukunan umat beragam, pembinaan majelis taklim, hisab rukyat, pembinaan produk halal dan dan pembinaan LPTQ.
‘Tingkatkan kinerja sesuai tugas dan funsinya masing masing dengan meningkatkan palayan kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi pembangunan zona integritas melayani masyarakat dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas kerja berkualitas berinovasi untuk maju lebih baik’ ujar Albahri
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan sebagai penghulu adalah pekerjaan yang mulia yang harus di kerjakan dengan ikhlas dan jangan di campur adukan dengan kepentingan bisnis, dengan artian tidak melakuakan pungutan liar saat memberikan pelayana dengan menjaga kedisiplinan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan propesional.(Bibin)