Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

60 Tenaga Pendidik Pontren Di Provinsi Bengkulu Ikuti Orientasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/6- Sebanyak 60 tenaga pendidik Pondok Pesantren (Pontren) yang merupakan ustad dan Ustazah dari beberapa pesantren yang tersebar di Provinsi Bengkulu mengikuti orientasi Peningkatan Mutu Guru Pondok Pesantren di Hotel Splash Kota Bengkulu, Jumat (20/6). 

Dalam orientasi yang dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari itu di buka langsung oleh Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) yang diwakili oleh Kepala seksi TPQ dan Diniyah, Drs.Sapuan Karim,M.HI. 

Menurut Sapuan Karim sesuai dengan tujuan dari Orientasi yaitu memperdalam tafaqquh Fiddin Terhadap Pemahaman Kitab Kuning maka diharapkan dengan orientasi itu akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu. 

"Hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas sangat dipengaruhi oleh Kualitas tenaga pendidik," tegasnya.

Untuk itu sesuai dengan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang tertuang dalam Permen Diknas No.19 Th 2007 maka tenaga pendidik pada pondok pesantren pun harus memiliki standar kualifikasi dan kompentensi. 

Dari sisi Kompentensi, dikatakanya tidak berbeda dengan tenaga pendidik pada sekolah umum, tenaga pendidik pada pontren harus memiliki Kompetensi Pendagogik yaitu Kemampuan Guru dalam mengelola Pembelajaran, mulai dari Persiapan, Proses, dan Evaluasi Pembelajaran

Kedua Kompetensi Profesional yaitu kemampuan dalam Menguasai Materi bahan belajar sesuai dengan kurikulum secara luas dan mendalam, ketiga Kompetensi Kepribadian yaitu kemampuan Untuk Mengharuskan Guru Mencerminkan Sikap yang dapat menjadi sumber inspirasi dan teladan bagi peserta didik.

Dan yang keempat kompetensi Sosial yang merupakan Kemampuan tenaga pendidik untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar dalam membawakan tugasnya sebagai seorang guru sehingga tercipta keadaan yang kondusif, nyaman dan menyenangkan. 

Sementara kualifikasi Yang harus dimiliki Tenaga guru diantaranya adalah berpendidikan minimal Sarjana dan memiliki sertifikasi sebagai seorang tenaga pengajar profesional.

Penulis : Jaja ** 
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA