Kota Bengkulu (Inmas)- Sebanyak 38 pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Kota Bengkulu. telah mengikuti Sidang Isbath Nikah atau Nikah Massal yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota. Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017. Dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sebanyak 5 Pasutri peserta Isbath Nikah.
Para pasutri peserta Isbath Nikah ini adalah Pasutri yang sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah. Sehingga, akhirnya mereka bisa menikah secara resmi dan tercatat di KUA serta memiliki Buku Nikah.
Kegiatan ini Isbath Nikah ini terselenggara berkat adanya gagasan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama Kota Bengkulu melalui KUA se-Kota Bengkulu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil walikota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda. Yang dalam sambutannya saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa permasalahan seperti ini. Yakni, pernikahan yang tidak memiliki buku nikah atau tidak tercatat secara resmi sudah lama terjadi. Hal ini akan berdampak secara sosial dan dan hukum Pasutri tersebut. Untuk itu, sangat penting bagi pasutri tersebut untuk diakui secara hokum.
Terpisah, Kepala kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui Kasi Bimas Islam, H. Samsu Hardi, S.Ag menyampaikan bahwa Kemenag Kota Bengkulu melalui para penghulu yang ada di KUA se-Kota Bengkulu mendukung penuh kegiatan ini. Sebagai salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (popi)