Bengkulu Selatan (Inmas) – Sejak berlakunya surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama nomor 06 tahun 2020 tanggal 10 Juni lalu, pelayanan nikah di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Bunga Mas Bengkulu Selatan mulai dilakukan. Pencatatan tetap mengacu kepada standar protokol kesehatan sebagaimana ketentuan. Mulai dari pembatasan jumlah yang hadir, penyediaan alat cuci tangan dan penggunaan masker. “Alhamdulillah, KUA Bunga Mas mematuhi dan menerapkan sebagaiman surat edaran dari dirjen bimas,” jelas Kepala KUA Wahidin.S.Pd.I.
Dijelaskan Wahidin selaku Kepala KUA Bunga Mas pelayanan mesti mematuhi standar, tujuannya sama yakni untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kurun waktu tiga bulan terakhir, tercatat sebanyak 15 pasang calon pengantin terigister dan tercatat dalam peliputan nikah, satu pasang pada bulan Juni, lima pasang bulan Juli dan sebanyak 9 pasang proses pencatatan nikahnya di bulan Agustus. Dari jumlah itu sebanyak 9 pasang pencatatan nikahnya di KUA Bunga Mas atau balai nikah, sementara sisanya peliputan di luar balai yaitu rumah. “Harapan, seluruh masyarakat tetap dan dapat mematuhi standar pelayanan sebagaimana ketentuan, kita sama-sama berdoa agar wabah virus ini segera berakhir,” demikian Wahidin. (wahidin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
15 Pasang Peliputan Nikah KUA Bunga Mas Patuhi Protokol Kesehatan
- Kamis, 3 September 2020 | 00:00 WIB