Bengkulu Tengah (Inmas) - Salah satu tugas pokok dan kewajiban sebagai pelayan bagi masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah masalah pernikahan dan rujuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jum’at lalu (05/04) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Tiga menerima tamu dan langsung memberikan pelayanan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Edi Kuswoyo, S. HI, mengatakan. “Kita pada hari itu menerima tamu masyarakat yang berniat mendapatkan pelayanan berupa konsultasi tentang kehendak Rujuk kembali”ujarnya.
Pasangan Agus Mansyah dan Lessi Devika Sari sudah 12 tahun bercerai dengan status perceraian sudah memliki akta cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Utara. Namun dengan setatus tersebut Istri atas nama Lessi berkehendak untuk rujuk kembali dengan suami terdahulu.
“Dengan adanya kehendak tersebut, kita sudah berikan penjelasan kepada yang bersangkutan tentang bagaimana langkah-langkah yang harus dikerjakan agar bisa dirujukkan kembali sebagai suami istri yang sah” tutup Edi. (gt)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
12 Tahun Bercerai, Istri Mintak Rujuk
- Selasa, 9 April 2019 | 00:00 WIB