Kepahiang,(HUMAS) – Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengadakan rapat untuk menyusun rencana program kerja tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kemenag Kepahiang, serta memastikan layanan publik yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, selasa (18/02) di ruang Kerja Kasubbag TU.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim UPG ini membahas beberapa poin penting dalam rangka memperbaharui strategi pengendalian gratifikasi dan membangun zona integritas di Kemenag Kepahiang. Ketua Tim UPG, Abdullah S.Ag selaku Plt. Kakankemenag Kepahiang menyampaikan bahwa pada tahun 2025, program kerja akan difokuskan pada peningkatan sosialisasi mengenai gratifikasi, penyuluhan kepada pegawai, serta penerapan sistem pelaporan gratifikasi secara lebih efektif.
“Program kerja yang kami susun ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi di Kemenag. Kami juga akan meningkatkan kapasitas Tim UPG dalam menangani laporan gratifikasi dan memastikan bahwa setiap tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Abdullah.
Terkait Rencana Inovasi, “Stempel Tolak Gratifikasi” dalam waktu dekat ini akan kami segera luncurkan dan sosialisasikan kepada unit-unit terkecil, mulai dari KUA sampai dengan madrasah-madrasah yang ada di lingkungan Kemenag Kepahiang.
Selain itu, rapat ini juga mencakup pembahasan mengenai pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program kerja yang telah berjalan. Tim UPG berharap dapat mengidentifikasi potensi-potensi penyimpangan lebih awal dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan masyarakat,
“dalam waktu dekat akan memasuki bulan puasa dan idul fitri, kami berkomitmen akan mengadakan semacam surat pemberitahuan untuk penolakan gratifikasi seperti parcel/hadiah dll” tutur Muawiyah
Dengan rencana program kerja yang matang, Tim UPG Kemenag Kepahiang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, serta mengawal upaya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tahun 2025.