Kota Begkulu (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Segara, Marlius Putra, M.HI. menikahkan sepasang Calon Pengantin (Catin) di KUA pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini.
Kepala KUA Teluk Segara, Marlius Putra, M.HI. mengatakan, meskipun di bulan suci Ramadhan, tidak menghalangi niat baik pasangan Calon Pengantin untuk dapat menyelenggarakan pernikahan, baik di rumah maupun di Kantor.
“Kementerian Agama melalui KUA dapat melayani siapa saja yang ingin menyelenggarakan pernikahan baik di kantor maupun di rumah Calon Pengantin. Asalkan syarat administrasinya sudah terpenuhi maka dapat kita selenggarakan”. Terang Marlius, (Selasa, 18/03/2025)
Pernikahan sepasang pengantin di KUA Teluk Segara ini berjalan lancar dengan dihadiri wali nikah dan keluarga pengantin yang sempat ikut mengantarkan.
Dalam khutbah nikahnya, Kepala KUA menyampaikan agar sepasang pengantin dapat memahani hak dan kewajiban sebagai suami maupun istri untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Selain itu, Marlius juga menerangkan, tak ada perbedaan nikah di bulan suci Ramadhan dengan di bulan biasa. Hanya saja, pengantin baru tak boleh melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Untuk diketahui, dalam Hadits dari Abu Hurairah RA, dijelaskan, "Seseorang telah datang menghadap Rasulullah SAW sambil berkata "Celaka aku ya Rasulullah.' 'Apa yang membuatmu celaka?' 'Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?' 'Aku tidak punya.' 'Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?' 'Tidak.' 'Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?' 'Tidak.' Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, 'Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.' Orang itu menjawab lagi, 'Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.' Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, 'Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu'," (HR. Bukhari dan Muslim).
Merujuk hadits tersebut maka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan diwajibkan mengganti puasanya di hari lain dan membayar kafarat.
Berikut urutan pembayaran kafarat sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat Lc.:
1. Membebaskan budak.
2. Apabila tidak bisa membebaskan budak, maka dapat berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka bisa memberi makan enam puluh orang miskin dengan setiap orangnya diberikan setengah sha' makanan pokok atau beras 1,5 kg.
*(ET/PopiHumas)