Kepala KUA Air Periukan Sosialisasikan PMA No. 30 Tentang Syarat Administrasi Daftar Nikah Aturan Terbaru Tahun 2025

Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag,.MH terima kunjungan dari Masyarakat yaitu Sopyan, SH. tujuan nya adalah untuk menjalin silatuhrahmi sekaligus konsultasi. Senin (24/2). Adapun urgensi kehadiran sopyan, panggilan akrabnya, pian, bersilaturahmi, serta berbincang ringan mengenai syarat nikah terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Agama

Dalam silahturahmi tersebut harun  menyampaikan beberapa pembahasan tentang syarat nikah  tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi" jelas harun

Adapu syarat nya adalah 
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (khusus bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan tertulis dari calon pengantin
I- zin tertulis dari orang tua atau wali (bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad nikah)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
- Akta kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda cerai mati
Selain dokumen di atas, pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, calon pengantin wajib mengajukan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan resmi dengan alasan yang jelas. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA