Kepahiang, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang kembali mencatatkan prestasi reformasi birokrasi dengan berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu penilaian TPI oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen dan kerja keras jajaran Kemenag Kepahiang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sebagaimana pengumuman dalam exit meeting penilaian pendahuluan, Selasa (18/02).
Zona Integritas sendiri adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penilaian ini diharapkan dapat memotivasi instansi pemerintahan lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Abdullah, S.Ag mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. "Ini adalah buah dari kerja keras seluruh pihak di Kemenag Kepahiang yang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memperbaiki segala kekurangan agar bisa memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengumuman, Kemenag Kepahiang menjadi salah satu dari 48 satker yang telah lolos tahap penilaian TPP dari 141 yang dinilai, dengan perolehan nilai sebagai berikut :
- Area Manajemen perubahan berhasil meraih nilai sempura 8,00
- Area Tata laksana meraih nilai 6,75 dari bobot 7,00
- Area SDM meraih nilai 7,88 dari bobot 10,00
- Area Akuntabilitas raih 9,09 dari bobot 10,00
- Area Pengawasan raih 13,71 dari bobot 15,00
- Area Pelayanan publik 9,14 dari bobot 10,00
“ini merupakan pencapaian yang luar biasa meningkat dari tahun sebelumnya, harapannya kemenag kepahiang jangan sampai lengah dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan maximal” tutur Plt. Kakan kemenag
Setelah penilaian ini, masih ada 2 hal yang harus disiapkan oleh tim sebelum menuju penilaian kepada TPI yaitu melakukan survey mandiri terkait Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), serta melakukan penilaian mandiri terkait SAKIP dan nilai wajib minimal “B”.
Dengan lolosnya Kemenag Kepahiang ke tahap penilaian Irjen, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lainnya untuk berkomitmen dalam membangun zona integritas dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (Bella)