Rakor Usul Pemusnahan Arsip, Kakan Kemenag : Pemusnahan Arsip Harus Sesuai Prosedur

Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur dan tidak ada data penting yang terhapus, Kamis (26/09/24) di Aula Kantor Kemenag Kepahiang.

Kepahiang, (HUMAS) ---– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi guna membahas usulan pemusnahan arsip. Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur dan tidak ada data penting yang terhapus, Kamis (26/09/24) di Aula Kantor Kemenag Kepahiang.

Rapat Koordinasi ini dihadiri langsung oleh tim arsiparis dari Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Kepala Kantor, kasubbag TU, paraKasi/Penyelenggara, Kepegawaian, Bendahara, dan tim arsiparis Kepahiang. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.S.I dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan arsip ini. “Pemusnahan arsip tidak aktif merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi kerja, dan mencegah kerusakan arsip akibat penyimpanan yang tidak tepat, apalagi sekarang sebagian arsip sudah digital namun hal pentingnya adalah pemusnahan arsip sesuai prosedur” tuturnya

Ketua Tim Arsiparis Kanwil Kemenag Bengkulu Fatimah Hijriani, menyampaikan bahwa sebelum mengadakan usul musnah arsip, harus menghadirikan 2 unsur golongan yaitu, tim penilai arsip dan pemilik arsip, “kita harus duduk Bersama, teliti, sehingga bisa menentukan arsip tersebut masih dibutuhkan atau sudah layak dimusnahkan” tuturnya
Selain itu, Fatimah juga memaparkan syarat-syarat dalam pemusnahan arsip, yang pertama sudah tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang arsip tersebut untuk dimusnahkan, tidak berkaitan dengan berkas perkara, dan terakhir mendapat persetujuan dari Pemilik/Pengelola arsip,

“hari ini kita hanya baru mengusulkan arsip musnah, karena prosedur pemusnahan arsip itu cukup Panjang, mulai hari ini yaitu kita teliti Bersama, kemudian kami akan proses dikanwil berkas-berkas yang telah diteliti Bersama, setelah itu mengirimkan data ke biro umum, biro umum akan menyampaikan kepada ANRI, setelah mendapat persetujuan ANRI baru bisa dimusnahkan” ujarnya
Pemusnahan arsip sesuai dengan standar operasioal prosedur ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, jika muncul masalah terkait arsip maka dengan adanya berita acara dan persetujuan ANRI itu semua bisa dipertanggungjawabkan. (Bella)


TERKAIT

Berita LAINNYA