Prosedur Pelayanan Nikah KUA Kecamatan Curup Timur

REJANG LEBONG (HUMAS) – Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Curup Timur Hafizano, S.Ag,MH melalui Kontributor berita KUA Reli Kusmanto membagikan informasi mengenai Prosedur Pelayanan Nikah di KUA yang diharapkan bisa menjadi informasi bagi masyarakat (12 /08/2024 ).

“Ada beberapa prosedur secara umum yang harus diikuti oleh Calon Pengantin. Pertama, pemberitahuan Kehendak Nikah, kedua Penasehatan Nikah, Ketiga Pemerikasaan pernikahan dan yang ke empat pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan Ijab Qabul," ujar Hafizano.

Dalam pemberitahuan Kehendak Nikah, Calon Pengantin atau diwakili oleh perangkat Agama setempat datang ke KUA dengan  melengkapi berkas pendaftaran Pernikahan kedua calon pengantin ( Catin ) berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Formulir N1, N2, N3, N4, Akte Kelahiran,Ijazah terakhir,KTP kedua orang tua, Pas Photo, Rekomendasi Nikah bagi yang berasal dari luar Kecamatan, Akta Cerai ( Status Janda atau Duda  Cerai Hidup ) , Akta Kematian ( Cerai Mati ) dan KTP data Wali Nikah. Perlengkapan Berkas diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan pada Buku Nikah serta untuk sinkronisasi data dengan dokumen-dokumen penting lainnya.

Kemudian Hafizano juga menyampaikan, Jika Pernikahan dilakukan di KUA di jam Kerja maka calon pengantin tidak dikenakan Biaya atau gratis. Sedangkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA, maka Calon pengatin menyetorkan kerekening negara sebesar Rp. 600.000,- yang bisa disetorkan sendiri atau bisa melalui petugas yang ada diKUA setempat. 

Diharapkan Informasi yang diberikan ini bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam Urusan pemberkasan Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Curup Timur dan sekitarnya dan apabila ada Masyarakatnya yang masih bingung mengenai prosedur nikah silahkan langsung datang ke KUA Kecamatan Curup Timur dan akan dilayani dengan senang hati. ( Reli )

 


TERKAIT

Berita LAINNYA