PPH KUA Kecamatan Air Periukan Berikan Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha

Seluma (Humas) -- Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Lili Suryani, S. HI tetap berikan pelayanan pembuatan Nomor izin Berusaha(NIB) kepada pelaku usaha dari desa Keban Agung, Selasa, 22/10/2024
Tujuan kedatangan  pelaku Usaha Titi untuk di terbitkan sertifikat halal usaha Snack miliknya, namun untuk saat ini kuota self decler sudah habis, akan tetapi Lili selaku pendamping produk halal berusaha untuk menerbitkan NIB nya terlebih dahulu agar nanti bisa proses sertifikat halal apabila kuotanya sudah ada

Disampaikan oleh lili bahwa kuota sertifikasi halal sudah habis, selanjutnya belum diketahui kapan akan ada lagi,namun ia masih melayani pembuatan NIB, ucapnya
"Kalau penerbitan sertifikat sudah habis kuotanya, tapi kalau penerbitan NIB bisa kami bantu, tambahnya

Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki banyak manfaat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di antaranya: 
- Legalitas
NIB menjadi identitas resmi yang          memberikan pengakuan sah terhadap usaha UMKM. Dengan NIB, usaha UMKM terjamin legalitasnya. 
- Akses fasilitas
NIB memberikan akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan dalam menjalankan usaha, seperti: 
- Akses komunitas
NIB memberikan kemudahan untuk bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM. 
- Kepatuhan pajak
NIB membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum terkait pajak. 
- Bantuan hukum
Dengan NIB, UMKM bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis. 

Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terpisah Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S, Ag MH mengatakan, pelayanan sertifikat halal akan tetap dilayani oleh pendamping produk halal walaupun kuota sudah habis, namun bisa diterbitkan NIB nya terlebih dahulu, baru nanti jika kuota sudah terpenuhi baru diajukan, terangnya(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA