Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mewujudkan Pelayanan Pernikahan Di KUA Sukaraja Yang Baik

Seluma (Humas) - Keberadaan penyuluh Agama Islam di KUA dalam bidang pelayanan pernikahan berperan membantu mengarahkan atau memberikan suatu pandangan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, ujar Hamdan Kepala KUA Kecamaratan Sukaraja.

Selanjutnya Hamdan mengatakan dalam bidang pelayana nikah  Penyuluh Agama Islam membantu para Staf KUA menerima  pendaftaran calon pengantin,  memberikan penasehatan dan bimbingan ataupun konsultasi serta mengarahkan catin (calon pengantin) ) untuk mendapat Binwin ( Bimbingan Perkawinan ) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan.

Faktor pendukung Penyuluh Agama Islam dalam terwujudnya pelayanan nikah di KUA Kecamatan Sukaraja dengan adanya  sarana dan prasarana yang lengkap yang sangat menunjang dalam terlaksananya suatu kegiatan pelayanan di bidang pernikahan, adanya persiapan dan pemberitahuan persyaratan nikah dengan melengkapi administrasi berkas pendaftaran bagi catin selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum akad nikah dilaksanakan, adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan penyuluh agama Islam sehingga pelaksanaan akad nikah berjalan lancar. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran bagi sebagian masyarakat akan pentingnya bimbingan perkawinan dan minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan sangat rentan jika usia perkawinan di usia dini. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA