Kota Bengkulu (Humas)-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Penetapan Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun yang akan menjadi panduan umat Muslim di Kota Bengkulu dalam menunaikan pembayaran Zakat Fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah.
Rapat penentuan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 Masehi ini digelar bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kantor Kemenag Kota Bengkulu,pada Senin pagi 3 Maret 2025.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah dihadiri dari oleh perwakilan Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kesra, Baznas, MUI, PC NU, Perti, LDII dan perwakilan masjid Kota Bengkulu.
Besaran Zakat Fitrah ini ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Setelah melalui pemantauan di sejumlah pasar, serta dilakukannya pembahasan bersama tim. Kemenag Kota Bengkulu menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 yang besarnya setara dengan 2,5 kilogram atau 10 canting beras untuk satu jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga, untuk Kualitas I sebesar Rp. 45.000,- Kualitas II sebesar Rp. 40.000,- dan Kualitas III sebesar Rp. 35.000,-
"Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 ini, merupakan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat". Ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag.,MM.
Dr. H. Sipuan, S.Ag.,MM. berharap dengan percepatan penetapan Besaran Zakat Fitrah, umat muslim di Kota Bengkulu dapat jauh-jauh hari mempersiapkan dan menunaikan zakatnya. Dimana, Zakat Fitrah yang terkumpul, nantinya akan dibagikan kepada Mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah. (Humas)