Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pondok Kelapa Ensi Yunita, S.Th.I dan Wahidah, S.Sos selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH) membagikan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Sidodadi, (23/1).
Pembagian sertifikat halal ini dihadiri dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa kepada 5 (lima) pelaku usaha mikro bertempat di rumah Tarwiyah salah satu pelaku UMKM di Desa Sidodadi.
Selain menyerahkan sertifikat halal Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI turut memberikan motivasi terhadap pelaku usaha supaya UMKM tetap maju dan berkembang. Kemudian memberikan informasi bahwa sertifikat halal sangat berguna untuk perkembangan usaha diantaranya:
1. Meyakinkan para pembeli bahwa produk yang dijual dijamin kehalalannya,
2. Sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berguna untuk pengembangan usaha ketika pendaftaran brand usaha atau mengikuti pelatihan UMKM.
Selanjutnya Imam Setiawan, MHI menjelaskan bahwa sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mengikuti sertifikasi halal serta menghimbau agar menginformasikan kepada para pelaku usaha lain dilingkungan sekitar yang belum bersertifikasi halal untuk mengikuti sertifikasi halal.
Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan label halal dari produk yang digunakan.