Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Pondok Kelapa Wahidah, S.Sos melaksanakan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ahad (28/1).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Taklim Al-Istiqomah bertempat di Musholla Al-Huda Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa dan dihadiri oleh 30 peserta.
Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Quran, pembacaan Shalawat, lantunan Asma'ul Husna, pembacaan Surat Yasin, ceramah singkat dan penutup.
Melalui sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat terutama yang mempunyai usaha kecil dan menengah yang bergerak dibidang usaha makanan dapat mengerti tentang pentingnya sertifikat halal dengan cara mendaftarkan usaha mereka melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Wahidah, S.Sos PAI KUA Pondok Kelapa selaku pemateri juga sebagai PPH menyampaikan bahwa saat ini pendaftaran produk yang akan disertifikasi halal gratis melalui PPH, akan tetapi untuk mendapat label dan sertifikat halal maka pelaku usaha harus mendaftarkan produknya kemudian melalui tahapan proses sertifikasi.
Manfaat sertifikat halal ini banyak dan besar sekali pengaruhnya diantaranya produk UMKM telah dijamin kehalalannya sebab telah memiliki label halal sehingga konsumen tidak ragu untuk mengkonsumsinya.