Seluma (Humas) - KUA kecamatan Seluma Barat kedatangan tamu orang tua wali calon pengantin dari desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat dengan tujuan untuk mengantarkan kekurangan persyaratan berkas nikah yang sudah diantarkan sebelum tanggal 1 Desember kemarin, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, ada beberapa persyaratan tersebut yang masih belum lengkap dikarenakan belum ada pas foto catin dan piagam elsimil dari bidan desa pada Selasa (10/12).
Medi Sasumaryadi selaku Operator SIMKAH KUA Kecamatan Seluma Barat melayani dan menyambut tamu dengan senang hati dan dengan pelayanan yang prima sesuai dengan misi dari KUA Kecamatan Seluma Barat yaitu menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkulitas. Sebelumnya beliau mempersilakan kepada tamu tersebut untuk mengisi buku tamu, hal ini berdasarkan instruksi dari kepala KUA untuk setiap tamu yang datang jangan lupa disuruh untuk mengisi buku tamu, hal ini berdasarkan instruksi dari kepala KUA untuk setiap tamu yang datang jangan lupa disuruh untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu.
Lebih lanjut Medi Mengatakan " Persyaratan nikah diakhir tahun ini wajib dipenuhi oleh calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA paling lambat tanggal 1 Desember.
jika persayaratan nikah masih ada kekurangan maka kami dari pihak KUA memberitahukan untuk melengkapi persyaratan sesegera mungkin karena diakhir tahun ini ada perubahan sistim plaporan pada aplikasi simkah, dan batasan waktu tersebut sudah disosialisaaikan kepada kepala desa sekecamatan Seluma Barat.
Iis sumirat, S.H.I Selaku Kepala KUA Seluma Barat menambahkan " Setelah berkas terverifikasi, jika calon pengantin bakal menikah di luar KUA/di luar jam kerja, maka calon pengantin akan melakukan pembayaran lewat Qris Sebesar Rp 600 ribu. Jangan lupakan pula calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Nanti setelah pelaksanaan akad nikah, penghulu dari KUA setempat akan menyerahkan buku nikahkepada kedua mempelai. (Eka/El)