Kota Bengkulu (Humas)-Berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut :
-Embarkasi Padang sebesar Rp. 85.760.259,00
-Dibayar Jemaah sebesar Rp. 51.781.751,00
-Setoran Awal sebesar Rp.25.000.000,00
-Setoran Lunas sebesar Rp. 26.781.751,00
Adapun jadwal Pelunasan Haji Reguler khususnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu untuk Calon Jamaah Haji (CJH) Urut Porsi dan Usia Lanjut adalah pada tanggal 14 Februari 2025 sampai 14 Maret 2025 selama jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan syarat : KTP, BUKU TABUNGAN, Bukti SETORAN AWAL (SPPH DAN BPIH).
Disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bengkulu, H. Ramadan Subhi, SE.MM. bahwa Calon Jamaah Haji Kota Bengkulu tahun ini berjumlah 320 orang, terdiri dari 293 CJH Urut Porsi da27 CJH Usia Lanjut, dan CJH cadangan sebanyak 91 orang.
"Calon Jamaah Haji Kota Bengkulu saat ini mulai melaksanakan pelunasan, hal ini sesuai jadwal dan syarat yang telah ditetapkan". Papar H. Ramadan Subhi, SE.MM. disela sela kesibukan pelayanan Calon Jamaah Haji
Ditambahkan H. Ramadan Subhi, SE.MM. bahwa sesuai KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, untuk pengisian kuota, bahwa jika ada kuota kosong akan digabungkan. Adapun urutan penggabungan Mahram adalah :
1.Gagal Sistem
2. Pendamping Usia Lanjut
3.Mahram terpisah
4.Pendamping Disabilitas
(PopiHumas)