Menikah Diam-Diam? Kepala KUA Selupu Rejang Ingatkan Bahayanya !!

Rejang Lebong (Humas) --- Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Kepala KUA Selupu Rejang secara tegas menyampaikan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag, M.H.I, mengingatkan masyarakat akan pentingnya tidak menikah secara sembunyi-sembunyi dan memastikan bahwa setiap pernikahan dicatat secara resmi. 

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial dikemudian hari. "Pernikahan adalah ikatan yang sakral dan harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara. Mencatatkan pernikahan bukan hanya kewajiban, tetapi juga melindungi hak-hak kedua belah pihak serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut," ujarnya.

Pada pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang Nita Oktaria selaku staf menjelaskan kepada Catin (Calon Pengantin) yang hendak mencatatkan pernikahannya tentang ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ini penting untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh masyarakat," jelasnya.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, batas umur ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah memiliki kematangan fisik dan emosional yang cukup untuk menjalani kehidupan berkeluarga. "Ketentuan ini dibuat demi kebaikan dan kesejahteraan pasangan yang menikah. Usia yang terlalu muda bisa membawa risiko kesehatan bagi ibu dan anak serta berpotensi menghambat pendidikan dan perkembangan karier," tambah Ibnu Hajar.

Semoga masyarakat Selupu Rejang akan lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga dapat menghindari masalah yang mungkin timbul akibat pernikahan yang tidak dicatat secara resmi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat di Selupu Rejang.


TERKAIT

Berita LAINNYA