Seluma (Humas)- Percepatan pensertifikatan merupakan upaya untuk mensukseskan program dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, yang dimana tahapan dan prosedurnya diprioritaskan untuk pendaftaran tanah wakaf dan proses kepengurusannya langsung dilakukan oleh tim program percepatan sertifikasi tanah wakaf,ungkap Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Dan dalam hal ini untuk menindaklanjuti intruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Kepala KUA Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi, S.Sos.I menugaskan Penyuluh Agama Islam dan JFU KUA Kecamatan Sukaraja guna melakukan verifikasi kepada pengurus masjid Nurul Huda terkait kekurangan dalam pemberkasan sertifikasi tanah wakaf.
Kamis, 19 September 2024 Penyuluh Agama Islam Badoar Batu Bara dan JFU KUA Kecamatan Sukaraja Arief menemui pengurus masjid Nurul Huda guna melengkapi pemberkasan yang berupa foto bangunan menggunakan kamera maps GPS, dan surat keterangan fasilitas umum. guna kelengkapan berkas sertifikasi tanah wakaf untuk segera melengkapi pemberkasan yang diperlukan, agar program percepatan pensertifikatan tanah wakaf untuk masjid Nurul Huda agar cepat di proses dan sertifikatnya langsung terbit. (Eka/JA)