KUA Kecamatan Air Periukan cek Ketetapan Hasil Keputusan Isbath Nikah

Seluma (Humas)--KUA Kecamatan Air Periukan yang dalam hal ini Lili Suryani, S.HI menerima Ketetapan salinan hasil Isbath yang di smapaikan oleh salah satu warga Dermayu, Kamis, 19/09 

Disampaikan oleh Lili dalam pemeriksaan hasil sidang Isbat harus dengan ketelitian, harus di cek dengan seksama apakah keputusan pengadilan itu hasilnya  mengabulkan permintaan pemohon atau tidak, ucapnya
"Karena tidak semua permohonan itu dikabulkan oleh pengadilan, tambahnya

Setelah isbat nikah, dan setelah dicek permohonan sudah dikabulkan barulah buku nikah dapat diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk mendapatkan buku nikah  menunjukkan salinan putusan atau penetapan pengadilan isbat nikah kepada KUA. 
 
Ia juga menjelaskan berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan setelah isbat nikah:
-Mengambil salinan putusan atau penetapan pengadilan isbat nikah di kantor pengadilan atau diwakilkan dengan surat kuasa. Salinan putusan tersebut dapat diambil dalam jangka waktu 14 hari setelah sidang terakhir.
-Meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan salinan putusan atau penetapan pengadilan isbat nikah.
- Setelah mendapatkan akta nikah, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. 
 
Ditambahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S, Ag, MH diruang kerja nya, Isbat nikah merupakan solusi hukum bagi pernikahan yang belum tercatat. Dengan adanya isbat nikah, perkawinan menjadi sah secara hukum negara dan memiliki kekuatan hukum.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA