KUA Binduriang Layanani Konsultasi Kesalahan Dalam Penulisan Buku Nikah

REJANG LEBONG (HUMAS) ---  KUA Binduriang kedatang tamu yakni warga Desa Kepala Curup, yang bernama Ejen berkonsultasi mengenai kesalahan huruf dalam penulisan  buku nikah yang bersangkutan. Konsultasi ini dikarenakan ada keperluan mengurus administarsi KK, KTP, dan Akte Anak di DUKCAPIL. Penyuluh Agama Atik Prasetiawati yang menyambut penuh hangat  kedatangannya, kemudian menjelaskan bahwa ada  beberapa prosedur yang musti dijalani dalam melakukan perubahan nama di akta nikah. Baik itu karena salah atau yang ingin mengubah nama.

Sementara itu Kepala KUA Binduriang H. Suryono, S, Ag, M. Pd   mengatakan, implikasi dari perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam keperluan kita seperti, pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah, itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid.

Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah. Ralat pada ralat nama di buku nikah biasanya dilakukan karena kesalahan tulis redaksional dan adanya perubahan nama,” ungkap H. Suryono

Ada beberapa persyaratan untuk meralat buku nikah yaitu surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa / Kelurahan, kutipan akte nikah (buku nikah), akta autentik yang dijadikan rujukan (akta kelahiran), fotokopi KK dan Fotokopi KTP. Jika buku nikah terbatas, maka sesuai dengan PMA tersebut, maka ralat nama dalam akta nikah dapat dilakukan dengan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhkan paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret dan Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas (Cap KUA) di atas kata yang salah.


TERKAIT

Berita LAINNYA