Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Pernikahan yang bahagia merupakan dambaan setiap pasangan, mengikat janji suci hingga akhir hayat serta berjanji untuk saling kasih dan mencintai.
Senin (05/02) Sepasang catin dari Desa Margo Mulyo mendatangi KUA Kec. Pondok Kubang untuk melaksanakan penasehatan pra nikah.
Calon Mempelai wanita berstatus janda dan calon suami berstatus jejaka. Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan.
Mintarno, SHI., MHI. Menyampaikan bagi calon mempelai yang berstatus janda cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum harus menyertakan persyaratan khusus, adapun syarat khusus yang di maksud adalah membawa akta cerai asli dari Pengadilan Agama.
Catatan penting terkait syarat nikah bagi duda atau janda cerai, jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.
Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan kematian dari kepala Desa atau Lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda di tinggal mati (N6) dan akta kematian dari Dinas Dukcapil.
Dalam nasehatnya Mintarno menekankan pentingnya melaksanakan hak dan kewajibam suami istri dan komunikasi sehingga dapat meminimalisir persoalan dalam rumah tangga dan mudah mencari solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi. (Ys)