Seluma (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sandi H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I mengikuti Rapat Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah 1445 H / 2024 M untuk wilayah Kabupaten Seluma bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma pada Selasa (19/03).
Rapat Penetapan Standarisasi Zakat Fitrah ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H. Heriansyah dengan dihadiri Oleh Kepala Kasubbag TU, Kasi-Kasi, Ka. Peny. Zawa, seluruh Kepala KUA dan Madrasah Se - Kabupaten Seluma, dan tamu undangan lainnya.
Setelah melalui pemantauan, informasi dan pendapat dari anggota rapat, dan harga beras di setiap Kecamatan, maka dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah apabila diganti dengan uang ada tiga katagori , katagori pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat Fitrah dengan uang yaitu terendah bernilai Rp.30.000, dan katagori Kedua Bernilai Rp. 35.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang dan Katagori tiga Rp. 40.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super.
Dari ketiga katagori ini masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, artinya dapat memilih dari 3 tingkatan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan, tentunya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid-masjid, ataupun Panitia zakat yang telah ditunjuk dilingkungan masing-masing. (Eka/ERP)