Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Tindaklanjuti Hasil Verifikasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

Seluma (Humas)- Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Percepatan Sertifikasi Wakaf dan upaya mensukseskan program di Kankemenag Kabupaten Seluma Kecamatan Sukaraja.Tahapan dan prosedur pendaftaran tanah wakaf melalui program percepatan sertifikasi sebenarnya sama dengan prosedur pendaftara tanah wakaf seperti pada umumnya yang membedakan adalah pendaftaran tanah wakaf dijadikan prioritas dan diuruskan serta diproses oleh tim program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kedua yaitu upaya kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Kecamatan Sukaraja dalam rangka mengamankan aset wakaf berupa tanah wakaf adalah dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.Wakaf dilanjutkan dengan sosialisasi program pada masyarakat  percepatan sertifikasi tanah wakaf,jelas Hamdan selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi, S.Sos.I menindaklanjuti hasil verifikasi sertifikat tanah wakaf karena masih ada kekurangan berkas yaitu sertifikat asli dan surat  keterangan fasilitas umum sehingga menghubungi pengurus masjid  At-Taqwa Kelurahan Sukaraja untuk melengkapinya. Sehingga pengurus  masjid  Kelurahan Sukaraja datang ke KUA untuk melengkapi persyaratan tersebut, pada Kamis (19/09). (Eka/ JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA