Seluma( Humas)- Sebelum dilaksanakan akad nika seluruh calon pengantin yang telah melengkapi semua berkas akan mendapatkan bimbingan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Barat, Kamis (31/10).
Dalam pelaksanaan bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan diruangan balai nikah KUA Kecamatan Seluma Barat dimulai dari pukul 08:30 sd 14:00, adapun agenda pelaksanaanya peserta sebelumnya melakukan regestrasi dan dilanjutkan penyampaian beberapa Materi dari Balai Kb, Penyuluh Agama Islam Seluma Barat serta penyampaian Materi dari Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat, adapun peserta binmbingan perkawinan yang diundang sebanyak 8 pasang akan tetapi hanya 7 pasang catin yang dapat hadir.
Dalam Penyampaian Meri selaku Materi dari Balai Kb pada hari ini beliau mengisi materi tentang Stunting dan Fungsi reproduksi, Meri memberikan arahan apa itu stunting bagaimana pencegahan dan tentang Fungsi-fungsi reproduksi, materi selanjutnya di sampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Barat Amirton Rifa'i yang menyampaikan Materi tentang Syarat dan rukun nikah serta hak dan kewajiban suami istri, Materi terakhir yang disampaikan Oleh Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat Iis Sumirat tenatang UU no 1 Tahun 1974
Perubahan UU No.16 Tahun 2009.
Iis Sumirat Selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat Memberikan Penjelasan bahwa KUA kecamatan Seluma Barat memang melaksanakan Binwin kepada catin setiap bulannya dengan dilaksanakan binwin ini dengan tujuan memberikan pembinaan ,bimbingan atau arahan kepada seluruh catin yang akan menikah agar mereka mendapat sedikit bekal dalam mengarungi bahtera tumah tangga, selanjutnya iis mendo'akan calaon pengantin agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahma. (Eka/el)