Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras telah mengimplementasikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Selasa, (11/02/2025)
Implementasi SE ini mulai berlaku efektif pada hari Senin 03 Februari 2025 di seluruh lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma. Kepala KUA SAM, Salihin, M.,M.Ag, juga menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung serta mensukseskan setiap agenda dan program Kementerian Agama.
Salihin, M., M. Ag selaku Kepala KUA SAM menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat baik dan harus direspons dengan baik pula. Dalam bekerja, kita tidak hanya mengandalkan kemampuan dan keterampilan, tetapi juga harus mengombinasikannya dengan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, dengan demikian akan tercipta nilai kerja yang lebih profesional.
Selain memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, SE ini juga mengatur pelaksanaan pembacaan dan pendengaran naskah Pancasila serta Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja. Dimana kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat yaitu pembacaan naskah Pancasila dan hari rabu pembacaan panca Prasetya Korpri. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Salihin, M., M. Ag menekankan bahwa rutinitas ini tidak boleh dianggap sepele, melainkan harus dihayati dengan baik agar nilai nasionalisme semakin tertanam dan teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Semoga semangat kebangsaan terus terjaga di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras. (Naf/Des)