Giat sosialisasi Sertifikat Halal, Non Muslim Juga Bisa Mendaftar Sertifikasi Halal

penyuluh agama sekaligus P3H (pendamping proses produk halal) Kua Kec. Pondok Kubang Yessi Ardilla, SHI., didampingi Satgas halal dari Kantor Kemenag Bengkulu tengah DR. Rusman Saleh, M.Pd

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mendapatkan sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai upaya menjadikan Indonesia  produsen halal nomor satu dunia.

Menyikapi hal ini KUA Kec. Pondok Kubang bersama Penyuluh agama selalu giat mensosialisasikan program ini agar setiap UMKM usahanya terdata dan mendapatkan sertifikat halal.

Rabu (24/01) penyuluh agama sekaligus P3H (pendamping proses produk halal) Kua Kec. Pondok Kubang Yessi Ardilla, SHI., didampingi Satgas halal dari Kantor Kemenag Bengkulu tengah DR. Rusman Saleh, M.Pd dan Herlena, S. Pd.I. melakukan sosialisasi proses sertifikasi produk halal ke pelaku usaha, untuk pelaku usaha sendiri baik muslim atau non muslim semua bisa mendaftarkan usaha mereka agar di proses sertifikat halalnya.

Ditemui pewarta Mintarno, SHI., MHI. Mengatakan, Halal itu bukan hanya soal keterkaitan agama tertentu, namun juga proses produksinya benar, barang dan produknya berkualitas dan terjamin.

Sehingga jika itu produk olahan makanan atau minuman maka orang ketika makan akan merasa terlindungi, sebab sudah terjamin kualitasnya dan memenuhi syarat kehalalan produksinya.

Sertifikasi halal pada produk UMKM tidak hanya penting bagi masyarakat muslim saja, namun bagi warga non muslim, produk halal juga memberikan jaminan kesehatan bagi mereka, karena adanya jaminan semua proses dilakukan secara sehat dan benar. Ys


TERKAIT

Berita LAINNYA