Berikan Pelayanan Prima, Kemenag Kepahiang Permudah Kelengkapan Dokumen Bagi CJH Tahun 2025

Berikan Pelayanan Prima, Kemenag Kepahiang Permudah Kelengkapan Dokumen Bagi CJH Tahun 2025

Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengadakan kegiatan mempermudah kelengkapan dokumen bagi Calon Jemaah Haji Kabupaten Kepahiang Tahun 2025 pada Rabu, (2/10/2024). Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu Sosialisasi Pembuatan Paspor, Pembaruan atau Pembuatan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan KIA serta Sosialisasi Migrasi Rekening Haji.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Perwakilan BSI KC Curup, Tim Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, dan seluruh CJH Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si., menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak atas apresiasinya terhadap pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Kepahiang Tahun 2025.

“Hari ini tidak hanya pembuatan paspor, kita juga memberikan pelayanan pembaruan KTP yang sudah buram dan belum menggunakan ktp elektronik serta migrasi rekening haji bagi yang belum menggunakan buku rekening BSI. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Calon Jemaah Haji Tahun 2025 dalam melengkapi dokumen-dokumen persyaratan Haji,” ujar Albahri.

Kepala Dinas Dukcapil Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan bantuan dalam mempermudah CJH Tahun 2025 untuk melengkapi dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan KIA.

“Jika dokumen kependudukan masih menggunakan format yang lama silahkan untuk diperbarui. Pembuatan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan KIA insyaAllah akan selesai hari ini juga,” ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Perwakilan BSI KC Curup Marta juga menyampaikan bahwa untuk migrasi rekening haji yaitu yang masih menggunakan bank konvensional. Untuk BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah tidak perlu lagi melakukan migrasi, bisa tetap menggunakan rekening lama hanya mengganti sampul buku rekening. Serta untuk persyaratannya kita hanya memerlukan KTP asli.

Pembuatan Paspor bagi Calon Jemaah Haji Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Adapun persyaratan dalam pembuatan paspor yaitu materai 1 buah, KTP, KK, Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah. Sebagai informasi, seluruh Calon Jemaah Haji Kabupaten Kepahiang Tahun 2025 sudah memiliki paspor pada hari ini. (Nabila  )


TERKAIT

Berita LAINNYA