Wujudkan Tertib Administrasi, Ka.Kemenag Benteng Adakan Pembinaan Administrasi Perkantoran

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/4- Untuk mewujudkan tertib administrasi di Tubuh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Benteng, Ka.Kemenag Benteng adakan pembinaan Administrasi perkantoran. 

Kegiatan pembinaan itu dilaksankana di Hotel Dinati Hotel Pekik Nyaring, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs. H. Ajamalus, SH, MH memberikan materi sebagai narasumber dalam pembinaan Administrasi Perkantoran bagi pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan pembinaan Administrasi Perkantoran ini diikuti oleh Kepala Seksi dilingkungan Kantor Kemenag Benteng, Staf pelaksana, Kepala Madrasah, Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 30 orang peserta terlihat serius dan tekun mengikuti materi yang disampaikan oleh setiap nara sumber dari awal sampainya berakhir acara pembinaan ini.

Adapun judul materi yang disampaikan Kepala Kemenag Benteng dalam pembinaan ini adalah “Tata Persuratan Kementerian Agama”. Penyampaian materi ini diharapkan agar semua pegawai Kementerian Agama, khususnya dijajaran kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Tengah mengetahui kode etik dan tata persuratan dilingkungan Kementerian Agama yang harus dipedomani.

Kepala Kantor Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH menjelaskan secara rinci tata persuratan Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman tata persuratan Kementerian Agama. Dijelaskan Kepala Kemenag, bahwa setiap pegawai di jajaran Kemenag benteng harus mengetahui pedoman tata persuratan ini agar di dalam membuat surat dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan juga oleh H.Ajamalus, bahwa setiap Kementerian memiliki pedoman dan aturan sendiri dalam hal tata persuratan, termasuk Kementerian Agama mempunyai pedoman khusus yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Agama RI, yaitu PMA Nomor 16 tahun 2006 dan oleh karenanya kita tidak boleh meniru-niru bentuk surat yang dikeluarkan oleh instansi lain, karena masing-masing instansi dan Kementerian berbeda bentuk dan pedoman tata persuratannyan ungkapnya. 

Penulis : Ridwan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA